Profil PPID
MAN Kota Solok, Dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, maka sejak tahun 2021 MAN Kota Solok telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor Tahun 2021 tanggal Februari 2021 tentang Penunjukkan dan Pengangkatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) MAN Kota Solok tahun 2021.
Struktur organisasi PPID di MAN Kota Solok terdiri dari Kepala Madrasah sebagai Penanggung Jawab, Wakil Kepala Bidang Humas sebagai Ketua, Kepala Tata Usaha sebagai Sekretaris dan dibantu oleh beberapa orang anggota dari unsur guru dan pegawai Tata Usaha.
Tugas pelaksanaan pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan MAN Kota Solok dilakukan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) MAN Kota Solok.
Dalam melaksanakan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi dan dokumentasi MAN Kota Solok mengacu pada peraturan perundang-undangan, sebagai berikut :
- Undang-Undang Nomor. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
- Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
- Peraturan Komisi Informasi Pusat Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
- Peraturan Komisi Informasi Pusat Nomor 2 Tahun 2010 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
- Keputusan Kepala MAN Kota Solok Nomor : Tahun 2021 tentang Penunjukkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) tahun 2021
Komentari Tulisan Ini
Halaman Lainnya
Indeks Kepuasan Masyarakat
Silahkan Isi Link Berikut Ini : https://bit.ly/3xL4TRZ
